Pengertian upah
Upah merupakan imbalan yang diterima pekerja atas jasa yang diberikan dalam proses produksi barang dan jasa di perusahaan.
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
1. Upah menurut waktu
Upah menurut waktu. Upah menurut waktu adalah upah yang jumlahnya dihitung berdasarkan lamanya pekerjaan tersebut dilakukan. Lama pekerjaan atau waktu tersebut dapat dihitung berdasarkan per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Contohnya seorang pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu. Sementara itu, upah tiap bulan biasanya dibayarkan untuk pegawai yang mempunyai ikatan kerja dalam waktu lama, misalnya pegawai negeri dan pegawai tetap.
2. Upah menurut satuan hasil
Upah menurut hasil. Upah menurut hasil atau upah satuan besarnya ditentukan oleh banyaknya hasil produksi yang dicapai oleh pekerja tersebut dalam waktu tertentu. Misalnya, penjahit yang dibayar berdasarkan jumlah baju yang selesai dijahit.
3. Upah borongan
Upah borongan. Upah borongan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pihak yang memberi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Misalnya upah untuk membuat sebuah rumah adalah sebesar 30 juta rupiah, upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
4. Komisi
Upah menurut waktu. Upah menurut waktu adalah upah yang jumlahnya dihitung berdasarkan lamanya pekerjaan tersebut dilakukan. Lama pekerjaan atau waktu tersebut dapat dihitung berdasarkan per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Contohnya seorang pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu. Sementara itu, upah tiap bulan biasanya dibayarkan untuk pegawai yang mempunyai ikatan kerja dalam waktu lama, misalnya pegawai negeri dan pegawai tetap.
2. Upah menurut satuan hasil
Upah menurut hasil. Upah menurut hasil atau upah satuan besarnya ditentukan oleh banyaknya hasil produksi yang dicapai oleh pekerja tersebut dalam waktu tertentu. Misalnya, penjahit yang dibayar berdasarkan jumlah baju yang selesai dijahit.
3. Upah borongan
Upah borongan. Upah borongan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pihak yang memberi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Misalnya upah untuk membuat sebuah rumah adalah sebesar 30 juta rupiah, upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
4. Komisi
Komisi merupakan bayaran yang diterima berdasarkan persentase hasil penjualan. Di perusahaan biasanya yang menerima komisi adalah bagian pemasaran.
5. Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Misalnya, jika seseorang bisa menjual barang melebihi target, ia akan mendapat bonus atau tambahan upah.
6. Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja para pekerja. Pembagian keuntungan biasa nya dilakukan bersamaan dengan program pensiun.
7. Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Misalnya, selain mendapat gaji tetap, mereka juga mendapat penghasilan dari saham. Saham tersebut merupakan andil mereka sebagai mitra usaha perusahaan.
SISTEM UPAH DI INDONESIA
Sistem pembayaran upah di Indonesia amat beragam, tergantung pada kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, hubungan pemberi kerja dan penerima kerja, serta upah minimum.
1. Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
Secara umum tingkat upah bisa dianalisis dengan hukum penawaran dan permintaan tenaga kerja. Jika penawaran lebih besar daripada permintaannya, tingkat upah cenderung turun. Begitu pula sebaliknya, ceteris paribus. Di Indonesia, jumlah pencari kerja begitu banyak. Dalam hal ini, kita bisa katakan bahwa pencari kerja adalah orang yang menawarkan jasa untuk bekerja. Sedangkan pemberi kerja adalah pihal yang meminta jasa dari pencari kerja.
Karena penawaran tenaga kerja begitu besar, sedangkan permintaan akan pencari jasa pencari kerja jauh lebih rendah dibandingkan penawarannya, maka tingkat upah pun menjadi turun. Para pencari kerja rela menerima upah lebih kecil asalkan mereka dapat bekerja. Sebaliknya, jika permintaan akan pencari kerja lebih besar daripada penawaran tenaga kerja, tingkat upah cenderung tinggi. Kondisi seperti ini banyak terjadi di negara-negara maju dengan jumlah penduduk yang rendah seperti negara Jerman dan Inggris.
2. Kesepakatan Pemberi Kerja dan Penerima Kerja
Permintaan dan penawaran kerja bertemu pada saat wawancara seleksi kerja. Dalam wawancara ini, pemberi kerja dan pencari kerja lazimnya melakukan tawar menawar tentang jam kerja dan upahnya. Pada umumnya pekerja di Indonesia memiliki posisi tawar yang rendah dalam kesepakatan tentang upah dan jam kerja. Bahkan ada di antaranya yang bersedia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi.
Akan tetapi, tentu saja adakalanya pencari kerja memiliki posisi tawar yang tinggi dan mendapatkan tingkat upah yang tinggi. Hal ini terkait dengan sumber daya unik yang mereka miliki. Dalam ilmu ekonomi, kita telah mengenal konsep kelangkaan. Semakin langka suatu sumber daya, semakin tinggi nilainya. Jadi jika seseorang memiliki keahlian atau ilmu yang jarang dimiliki oleh orang lain, maka orang tersebut bisa menawar dan mendapatkan tingkat upah yang tinggi.
3. Upah Minimum
Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
0 comments:
Post a Comment